Syarat dan
Ketentuan Membuat Domain
|
.AC.ID
(akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
SK Depdiknas
Pendirian Lembaga
Akta Notaris
Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
Surat Kuasa
Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang
menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada
seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
|
|
.CO.ID
(komersial, badan usaha dan sejenisnya )
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
SIUP / TDP
dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
Kepemilikan
Merk (bila ada)
|
|
.NET.ID
(penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat Izin
Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
Kepemilikan
Merk (bila ada)
|
|
.WEB.ID
(pribadi atau komunitas )
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
|
|
.SCH.ID
(sekolah)
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat
Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran
domain .sch.id yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain)
dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
Surat Kuasa,
yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan
kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
|
|
.OR.ID
(organisasi)
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
Akta Notaris
atau SK Intern Organisasi
|
|
.MIL.ID
(instansi militer)
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat
permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu
Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang
ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan
ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
Surat kuasa ,
yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan
kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer
tersebut
|
|
.GO.ID
(institusi pemerintah dan sejenisnya )
|
KTP/SIM/Paspor
Penanggung Jawab (masih berlaku)
Surat
permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat
atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat
Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan
yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
Surat kuasa ,
yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi
(Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda)
memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi
pemerintahan tersebut.
|
|
Catatan:
1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk. 2. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris. 3. Proses aktivasi domain .ID membutuhkan waktu kurang lebih 2-5 hari untuk proses persetujuan dari PANDI. 4. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
5. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang
didaftarkan.
6. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
7. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari
perusahaan terkait apabila menggunakan
nama/merk terkenal).
8. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
9. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
10. Nama domain terdiri dari Alphabet
"A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter
"-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
11. Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari
dua puluh enam (26) karakter.
|
|
PETA SITUS UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
(http://uin-suka.ac.id)
(http://uin-suka.ac.id)
UIN SUKA
YOGYAKARTA:
1. HOME
2. UNIVERSITAS
a. Sekilas
UIN
b. Visi
& Misi
c. Struktur
Organisasi logo & hymne
d. Film
UIN
e. Peta
UIN
f. Quality
Assurance
g. Sarana
& Prasarana
h. Kemahasiswaan
i. Kerjasama
j. Kolom
Rektor
k. Galeri
3. FAKULTAS
a. Adab
dan Ilmu Budaya
b. Dakwah
c. Tarbiyah &
Keguruan
d. Syari’ah
& Hukum
e. Ushuludin
f. Sains
& Teknologi
g. Ilmu
Sosial & Humaniora
h. Ekonomi
& Bisnis
i. Pascasarjana
4. ADMISI
a. Mengapa
Memilih UIN
b. Program
Pendidikan
c. Biaya
d. Beasiswa
e. Jalur
Pendaftaran
f. Prosedur
Pendaftaran
g. Kantor
Pendaftaran
5. PENELITIAN
a. Jurnal
b. Penelitian
c. Pusat
Studi
6. PENGABDIAN
MASYARAKAT
a. Pengabdian
Dosen
b. KKN
Mahasiswa
7. UNIT
PELAYANAN
a. Perpustakaan
b. PKSI
c. PBA
d. Laboratorium
Terpadu
e. Laboratorium
Agama
f. Unit
Lainnya
Perbandingan Website UIN dengan Website Universitas Harvard
1.
Website UIN
a. Kelebihannya terletak pada sitemap, penjelajah
akan mudah menemukan satu persatu fakultas di UIN
b. Pada Home, akan mendapat berita tentang Uin yang
terupdate
c. Tata letak ataupun rancangan rapi
d. Kekurangannya meskipun tertata rapi, tampilan
warna tidak bervariasi, hanya putih dan hijau yang mendominasi
e. Yang terpenting Website Uin belum memiliki
Sitemap
f. Tidak ada kolom Search, sulit untuk mencari
berita masa lampau, harus manual
2.
Website Universitas Harvard
a. Keunggulannya sudah tersedia Sitemap
b. Tampilan tersusun rapi dan sangat menarik dari
segi warna dan tata letak
c. Ada kolom Seacrh, penjelajah akan sangat mudah
mencari sesuatu berita atau lainnya dengan cukup mencari di kolom Search
Tidak ada komentar:
Posting Komentar